Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM (SATPAS) adalah unit organisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kapolri. Nomor : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Polda.
Ada pun TUGAS POKOK SATPAS antara lain :
- Menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis pengenalan Surat Ijin Mengemudi(SIM).
- Mengatur perolehan, pengiriman dan penyimpanan formulir blangko dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk pendaftaran dan identifikasi Pengemudi.
- Jaminan hak pengendara yang sudah dibuat dapat di pertanggung jawabkan,baik formal maupun material.
- Penerbitan kartu SIM dan administrasinya bagi pemohon yang sudah sesuai dengan persyaratan.
- Melaksanakan Pullahjianta dalam bidang lalu lintas.
- Melakukan pengujian ulang, pembatalan dan pengelolaan kartu SIM, pencabutan kartu SIM oleh hakim dan sistem pelanggaran/penalti bagi pemegang kartu SIM.
- Pelaksanaan administrasi SIM.
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan SIM.
- Mengkoordinasikan kegiatan mengawasi dan mengendalikan sekolah untuk mengemudi .
- Dukungan untuk cabang penerbit kartu SIM.
- Penyelenggaraan hubungan operasional antara Polri dengan instansi lain.