Breaking News

Tugas Pokok dan Fungsi

Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM (SATPAS) adalah unit organisasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kapolri. Nomor : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Polda.

Ada pun TUGAS POKOK SATPAS antara lain :

  1. Menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis pengenalan Surat Ijin Mengemudi(SIM).
  2. Mengatur perolehan, pengiriman dan penyimpanan formulir blangko dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk pendaftaran dan identifikasi Pengemudi.
  3. Jaminan hak pengendara yang sudah dibuat dapat di pertanggung jawabkan,baik formal maupun material.
  4. Penerbitan kartu SIM dan administrasinya bagi pemohon yang sudah sesuai dengan persyaratan.
  5. Melaksanakan Pullahjianta dalam bidang lalu lintas.
  6. Melakukan pengujian ulang, pembatalan dan pengelolaan kartu SIM, pencabutan kartu SIM oleh hakim dan sistem pelanggaran/penalti bagi pemegang kartu SIM.
  7. Pelaksanaan administrasi SIM.
  8. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan SIM.
  9. Mengkoordinasikan kegiatan mengawasi dan mengendalikan sekolah untuk mengemudi .
  10. Dukungan untuk cabang penerbit kartu SIM.
  11. Penyelenggaraan hubungan operasional antara Polri dengan instansi lain.