Polrestabes Makassar Musnahkan 300 Knalpot Brong Hasil Sitaan Operasi Zebra 2024

MAKASSAR – Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar musnahkan kurang lebih 300 knalpot brong hasil sitaan selama pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024 di Makassar, pada Senin (21/10/2024). Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, menjelaskan bahwa knalpot brong yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjaring selama sepekan Operasi Zebra. Penggunaan knalpot brong melanggar aturan spesifikasi teknis kendaraan atau spesifikasi teknis (spactek) yang berlaku.

“Knalpot yang tidak sesuai standar ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan,” ujar Kompol Mamat Rahmat.

Operasi Zebra berlangsung selama dua pecan dimulai pada Tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024,  bertujuan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat karena kebisingannya. Tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

“Pemusnahan ini kami lakukan sebagai langkah edukasi dan contoh bagi masyarakat agar lebih disiplin dan peduli terhadap aturan lalu lintas, terutama dalam penggunaan knalpot sesuai standar,” lanjut Mamat Rahmat.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau agar seluruh pengguna kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar, maupun peralatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan. Menurutnya, penggunaan knalpot sesuai standar tidak hanya menjaga kenyamanan bersama, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Diketahui operasi Zebra Pallawa 2024 ini menargetkan delapan jenis pelanggaran prioritas, di antaranya:

  1. Melebihi batas kecepatan maksimal.
  2. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
  3. Pengendara atau pengemudi di bawah umur.
  4. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan penggunaan knalpot bising (brong).
  6. Berkendara dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol.
  7. Melawan arus lalu lintas.
  8. Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai Spektek (Plat Khusus atau Plat Rahasia).

Operasi Zebra Pallawa 2024 berlangsung serentak di seluruh Indonesia dan diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *